Khilafah adalah Negaranya Umat Muslim di Seluruh Dunia
Bendera Islam ( Al Liwa kiri, Ar Roya kanan ) adalah bendera diatas segala bendera di dunia ini, dan satu-satunya bendera yang berhak dihormati
Kita memang sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata Khilafah, baik itu di Internet seperti facebook, twitter, blog, maupun televisi, radio, majalah-majalah ataupun media cetak lain seperti koran.
Ya memang akhir-akhir ini umat Islam semakin gencar dalam memperjuangkan berdirinya kembali negara Khilafah, perjuangan ini biasanya memang disuarakan lewat media-media massa, baik cetak maupun elektronik.
APA ITU KHILAFAH ??
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Jadi intinya Khilafah adalah sistem pemerintahan pengganti Nabi Muhammad Saw dalam konteks negara. Khilafah inilah yang disebut dengan negara Islam atau negaranya orang Islam.
KHALIFAH ( baca KHOLIFAH / AMIRUL MUKMININ ) SEBAGAI KEPALA NEGARA KHILAFAH
Khalifah adalah sebutan bagi kepala negara Khilafah, sebutan ini disandang oleh orang yang mendapatkan baiat oleh umat Islam.
Baiat adalah suatu metode untuk mengangkat dan mengesahkan Khalifah sebagai kepala negara, dan merupakan suatu kontrak sosial antara Khalifah dengan umat.
Jika calon Khalifah lebih dari satu maka bisa dipilih dengan cara musyawarah maupun pemilu, dan calon terpilih inilah yang akan dibaiat oleh umat Islam.
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA KHILAFAH
1. Khalifah
Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
2. Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri dan jumlahnya bisa banyak. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
3. Mu'awinTanfidz
Pembantu Khalifah dibidang administrasi. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya. Jumlahnya juga bisa banyak.
4. Amirul Jihad / Panglima Tentara
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
5. Wali ( Gubernur )
Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
6. Qadi ( Lembaga Yudikatif dan Kehakiman )
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
7. Jihaz Idari
Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
8. Majelis Ummat ( Parlemen Khilafah / wakil umat )
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah. Majelis umat tidak mempunyai kewenangan legislatif.
Jadi dari uraian di atas bisa kita kelompokan lembaga negara Khilafah dalam sistem “Trias Politica “
Lembaga Eksekutif : Khalifah dan para Muawinnya
Lembaga Legislatif : Khalifah, dan para Mujtahidin ( ulama yang berijtihad ( mengadopsi Hukum Islam sebagai Undang-Undang).
Lembaga Yudikatif : Qadhi ( Lembaga Kehakiman dan Peradilan )
Dan Majelis Umat sebagai Perwakilan Umat ( Parlemen ) tanpa kewenangan Legislasi ( membuat Undang-Undang ).
PERBANDINGAN SISTEM NEGARA KHILAFAH DENGAN SISTEM NEGARA LAINNYA
1. Dengan Kerajaan ( Monarki ).
Jika kerajaan maka kepala negara mutlak dipilih secara turun temurun, atau dengan pewarisan
Sedangkan Khilafah walaupun ada yang menggunakan pewarisan namun itu bukan suatu pemilihan mutlak, Khalifah bisa dipilih dengan pemilu atau penunjukkan langsung.
2. Republik
Presiden dipilih hanya untuk 5 tahun sekali saja.
Sedangkan Khalifah tetap menjabat sebagai Khalifah selama dia masih menerapkan Syariat Islam, masih mampu dan tidak mengundurkan diri.
3. Demokrasi
Dalam demokrasi, mutlak ada pemilu baik memilih anggota parlemen maupun Presiden
Khilafah, pemilu hanya salah satu cara untuk memilih anggota parlemen maupun Kholifah, selain itu bisa lewat penunjukan.
4. Tirani
Kekuasaan kepala negara absolut dan tak terbatas.
Khilafah, kekuasaan Kholifah dibatasi oleh Syariat Islam.
wilayah Khilafah saat Bani Umayah
WILAYAH NEGARA KHILAFAH
Wilayahnya adalah seluruh negeri-negeri Muslim, dari Maroko, sampai Indonesia, karena memang Khilafah adalah pemersatu umat Islam.
Negara Khilafah, akan membangun militer yang kuat, untuk membela dan melindungi kaum muslim, serta menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia
KEUTAMAAN MEMPERJUANGKAN BERDIRINYA KEMBALI NEGARA KHILAFAH
Semua ulama salaf (klasik), sepakat bahwa Negara Khilafah wajib hukumnya bagi umat Islam, sehingga memperjuangkan berdirinya kembali negara Khilafah adalah wajib hukumnya bagi umat Islam.
Untuk Itu sebagai umat Islam kita wajib memperjuangkan kembali berdirinya Negara Khilafah Islam yang akan menerapkan Syariat Islam secara kaffah dan memimpi dunia
Read more: http://nuurislami.blogspot.com/2011/04/khilafah-adalah-negaranya-umat-muslim.html#ixzz1IizBwGkf