Kamis, 30 Juni 2011
Polisi Seret Penjual iPad ke Pengadilan Terlalu Berlebihan
"Apa komentar agan2 terhadap kasus ini.... "
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - 2 orang pria, Dian (42) dan Randy (29) terancam 5 tahun penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris menuai kontroversi. Sebab semangat UU Perlindungan Konsumen adalah hukum perdata, bukan hukum pidana. Sehingga tidak tepat jika polisi mengedepankan tindakan represif terhadap masyarakat.
"Semangat UU Perlindungan Konsumen adalah hukum perdata. Sehingga yang di kedepankan adalah tindakan adsministrasi, teguran dan pembinaan," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011).
Dalam UU tersebut, penyidik bisa dari kepolisian dan dari penyidik sipil. Namun, dalam penyidikan, penyidik harus mengedepankan semangat keperdataan, bukan pidana. Dengan mengedepankan unsur keperdataan maka diharapkan konsumen dan produsen terdidik. Sehingga, Srie tidak habis pikir jika polisi menerapkan penegakakan hukum yang sangat keras kepada Dian dan Randy.
"Saya tidak mengerti, kok bisa dua orang tersebut di proses sampai ke pengadilan," terang Srie.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(asp/ndr)
Sumber : Detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
Info
software
game
Health
Sejarah
anti virus
trik
gambar lucu
gambar keren
Info unik
berita dan cerita unik
software Converter
dunia hewan
info islam
software portable
software Editor
film
Teknologi
Tokoh
berita islam
Tentang Indonesia
Info Bunda
Arsitek Gedung Hunian
kata
kuliner
Berita
Sport
pendidikan
DUNIA MILITER
otomotif
software Creator
software Multimedia
Sepak Bola
software downloader
software office
Sains
IPTEK
Internet
Motifasi
ebook
alam
software Internet
berita cerita unik dan lucu
keajaiban alam
alamat link
Info Manca Negara
Tampilan
renungan
gambar
Keajaiban Al-Quran
software islam
Adobe Photoshop
Lagu
Tubuh Kita
dunia extreme
dunia flora
mitos
Foto
video
Fonts Icons and Buttons
software Mobile
software protector
Tutorial Microsoft Office
kamus
software android
software protect
Berita Olah Raga
Figur
Maps Downloader
promo
Antariksa
Dunia Misteri
Tutorial
buah
software anti maling
Driver
Games Downloader
OS
Software BlackBerry
adobe reader
animasi
komputer
software Anti Porn
software Get Data Back
software simulasi
software untuk usaha
tips
3D Maker
Aktivity
BILLING
Dokumentasi
Eksperimen
Face Logon
Kumpulan Surat
MP3 Cutter and Editor
Recover Windows
Screen Capture
Software Akuntansi
Software Billing
Software Connection
Software Pembaca Tulisan
Software TeamTalk chat
Software Webcam
Software spy
Software tampilan
TuneUp Utilities
ala
ant
arti
biografi
cheat
corel
cre
desktop
flash disk
gam
gambar jadul
google
google earth
herbal
hew
i
ilustrasi
in
info hp
kasih sayang
kreasi
label
pantun
pelacak
puisi
repair
resep
s
seni
sof
software Creator avi
software Creator program
software Cutter
software Detektor
software Emulator
software LJK
software Office Tab
software Penghemat daya
software Quis
software RECOVERY
software UNINSTALLER
software anak
software animasi
software cek data
software copy
software driver
software karaoke
software pendeteksi
software perintah
software remote PC
software usil
sos
syair
toolkit
tri
trik blog
tv streaming
un
undangan
windows 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar