Kamis, 30 Juni 2011

Polisi Seret Penjual iPad ke Pengadilan Terlalu Berlebihan


"Apa komentar agan2 terhadap kasus ini.... "

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - 2 orang pria, Dian (42) dan Randy (29) terancam 5 tahun penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris menuai kontroversi. Sebab semangat UU Perlindungan Konsumen adalah hukum perdata, bukan hukum pidana. Sehingga tidak tepat jika polisi mengedepankan tindakan represif terhadap masyarakat.

"Semangat UU Perlindungan Konsumen adalah hukum perdata. Sehingga yang di kedepankan adalah tindakan adsministrasi, teguran dan pembinaan," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011).

Dalam UU tersebut, penyidik bisa dari kepolisian dan dari penyidik sipil. Namun, dalam penyidikan, penyidik harus mengedepankan semangat keperdataan, bukan pidana. Dengan mengedepankan unsur keperdataan maka diharapkan konsumen dan produsen terdidik. Sehingga, Srie tidak habis pikir jika polisi menerapkan penegakakan hukum yang sangat keras kepada Dian dan Randy.

"Saya tidak mengerti, kok bisa dua orang tersebut di proses sampai ke pengadilan," terang Srie.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

(asp/ndr)

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar